Lantaran, perbankan mempunyai batas waktu penggantian kartu ATM. Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah belum menggantinya, maka kartu tersebut akan diblokir.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
BI menargetkan hingga akhir tahun ini, semua nasabah bank telah menggunakan kartu ATM dengan chip. Tujuannya, untuk meminimalisir potensi nasabah menjadi korban kejahatan skimming.
Skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM dengan cara menyalin, yakni membaca dan menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis kartu secara ilegal.
Strip magnetis adalah garis lebar hitam yang berada di bagian belakang kartu ATM. Hampir semua bank seperti BRI, BCA, Mandiri, hingga BNI saat ini banyak menggunakan tipe kartu ATM ini.