Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Kemudian, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 6.115 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut membuat pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.816.041, sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 4.024 orang. Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.663.998 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 142 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan tambahan ini, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini sebanyak 50.404 orang.