Pengamat telekomunikasi dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono mengatakan, layanan internet FTTH saat ini dinilai sudah melebihi kapasitas.
Dengan kondisi yang ada sekarang, para pemain fixed broadband tersebut bisa saling 'bunuh-bunuhan'. Hal itu membuat kompetisi tidak lagi sehat.
"Layanan FTTH ini saingannya sangat banyak dan tidak diatur zona layanannya. Puluhan penyedia FTTH bisa saling bunuh di area yang ramai orang mampu, pesaingnya tidak hanya IndiHome, MyRepublic, MNC Play, First Media, Biznet, dan lainnya," jelas Nonot, Jumat (11/6/2021).
Pada awalnya, perang harga akan terjadi, tetapi itu tidak lama. Sebab seiring hal tersebut berjalan, akan ada penyedia fixed broadband itu mati duluan atau malah secara bersamaan.
Di sisi lain, 80% para pengguna internet Indonesia masih mengakses dunia maya melalui jaringan seluler. Itu dikarenakan layanan tersebut menawarkan harga yang terjangkau dan bisa diatur sesuai keinginan.
Melihat hal itu, Nonot mengatakan, penetrasi FTTH terbilang masih rendah. Selain masyarakat sudah banyak pakai smartphone, layanan seluler ini mendukung mobilitas penggunannya.
Menurut Nonot, kedatangan Iconnect seharusnya tidak terjadi. Begitu juga, Perusahaan Gas Negara (PGN) juga pun punya layanan fixed broadband dengan nama Pgascom.
Mengingat Iconnect disediakan oleh PLN dan PGN adalah perusahaan BUMN yang notabene sama dengan Telkom yang sudah menyediakan fixed broadband lewat IndiHome.
"Sangat tidak sehat dan sangat boros investasi. Jika modalnya berasal dari kredit bank, maka bisa menjadi kredit macet karena utilisasi per network akan sangat rendah. Secara ekonomi nasional, sangat tidak efisien dan merugikan," tuturnya.
Nonot yang juga mantan Komisioner BRTI ini menyarankan agar PLN menyerahkan bisnis dan kapasitasnya kepada Telkom, sehingga dapat menjaga tertib tata kelola negara di sektor telekomunikasi.
"Kan runyam, jika BUMN listrik dan gas punya anak telco. Nanti, Telkom membalas bikn anak usaha gas dan listrik," ucap Nonot.
Di saat bersamaan, Nonot juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengatur para pemain layanan fixed broadband FTTH ini.
"Kominfo harus mengatur dengan cara membagi wilayah layanan sedemikian rupa, sehingga semua bisa kebagian kue, meski tidak menguasai pasar," pungkasnya.***