Iklan

4 Fakta Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat

ADMIN
Rabu, 14 Juli 2021, 00.55 WIB Last Updated 2021-07-13T17:55:44Z

Kompaz Indonesia - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.

PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19.


Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan.


Berikut fakta-fakta syarat terbaru naik pesawat selama PPKM Darurat yang dirangkum Kompaz Indonesia di Jakarta, Rabu (14/7/2021).


1. Pelaku Perjalanan Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin dan Wajib Tes RT-PCR


Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).


"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).


2. Calon Penumpang Wajib Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)


Selain sertifikat vaksin dan tes RT-PCR, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store


3. Dokumen Penumpang Beralih ke Digital dan Akan Terintegrasi


Dirut Operasi Angkasa Pura I Wendo Asrul mengatakan, pada situasi sekarang dokumen berbentuk kertas atau hardcopy sangat mudah dimanipulasi hingga dipalsukan. Merujuk persoalan tersebut dokumen penumpang akan beralih dalam bentuk digital dan akan terintegrasi.


"Kita bersama-sama mencoba mencarikan solusi terkait proses pelayanan di bandara, sehingga ini jadi sesuatu yang lebih baik lagi tentang pelayanannya kepada pengguna jasa, terutama bagi traveler. Solusi tersebut nantinya akan diimplementasikan di dalam aplikasi PeduliLindungi ini, "ujar Wendo, Senin (5/7/2021).


4. Data Kesehatan Pelaku Perjalanan Diupload di Database Kemenkes


Wendo menuturkan, seluruh data tekait dokumen kesehatan pelaku perjalanan diupload di satu sistem di database milik Kemenkes. Sehingga, apabila marak terjadi pemalsuan data, maka penanggungjawabnya layanan kesehatan akan ditindak dari Kemenkes.


Dalam integrasi data ini, dimulai dari proses check in yang disertai pemeriksaan dokumen kesehatan. Setelah adanya sistem dalam bentuk digital ini, tidak akan ada lagi pemerikasaan secara manual.


"Posisi manual di depan tidak ada lagi. Prosesnya dilakukan berbarengan dengan check in di mana ada pemeriksaan ID dan dokumen terbang berupa tiket dan disiapkan satu aplikasi di situ dalamnya ada data tentang vaksin penumpang dan data pemeriksaan kesehatan PCR. Dari itu nanti akan keluar hasilnya. Jika ada data yang tidak sesuai maka penumpang tidak diberi izin layak terbang,” ucap Wendo.

Komentar

Tampilkan